Penerapan Pajak Bagi Para Pelaku Bisnis E-Commerce

Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) tengah mempersiapkan kebijakan baru yang merupakan langkah untuk penerapan pajak bagi para pelaku bisnis E-Commerce. Namun, pembahasan mengenai kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi dan belum ada mekanisme yang jelas dalam penerapannya ke depan.

Penerapan Pajak Bagi Para Pelaku Bisnis E-Commerce

Dalam pembahasan kebijakan tersebut dikatakan kalau pajak untuk pelaku bisnis e-commerce ini tak serta merta akan berlaku untuk semua pemilik toko online ataupun startup bisnis. Secara khusus, pajak akan diberlakukan untuk perusahaan yang sudah mempunyai penghasilan besar. Sementara itu, untuk sebuah startup tidak akan diberlakukan penerapan pajak, karena menurut Kominfo startup merupakan sebuah unit usaha baru yang mencoba untuk berkembang sehingga harus didorong agar lebih mandiri. Selain Kominfo, terdapat dua kementerian lainnya yang terlibat dalam kebijakan pajak untuk pelaku e-commerce ini. Dua kementarian tersebut adalah Kementerian Perdagangan serta Kementerian Keuangan.
Previous
Next Post »